- Antara/ Ali Anwar
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan laporan hasil audit forensik yang diduga bocor sehari sebelum berkas tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berasal dari laporan tidak resmi. Alasannya, hasil audit resmi harus dibubuhi tanda tangan dari pimpinan lembaga auditor negara tersebut.
Menurut Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, tanda tangan pada tiap halaman diperlukan sebagai penunjuk keabsahan laporan. "Kalau belum ada tanda tangannya, tidak resmi," ujar Hasan saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2011.
Hasan menolak jika oknum yang diduga pembocor hasil audit forensik Bank Century tak resmi itu berasal dari internal BPK. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mencari tahu bagaimana dokumen tak resmi tersebut bisa diduga bocor. "Belum tentu juga. Itu makanya sedang kami cari," kata dia.
Dia menjelaskan, setiap laporan hasil audit BPK selalu dibubuhi paraf pimpinan di masing-masing halaman. Jadi, secara konten, laporan BPK mungkin saja keluar ke publik. Namun, laporan resmi harus dibubuhi tanda tangan.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, menambahkan, laporan hasil audit forensik Bank Century baru ditanda tangani anggota BPK Taufiqurrahman Ruqi pada pukul 13.45 WIB sebelum datang ke DPR.
"Pada pukul 14.00 WIB kurang 15 menit, laporan tersebut baru ditandatangani Bapak Taufiqurrahman," terangnya.
Baik Hadi maupun Hasan, keduanya berjanji akan mendalami masalah munculnya laporan hasil audit Bank Century tak resmi itu secara internal. BPK juga akan mengenakan sanksi kepada pihak internal, bila terbukti 'membocorkan' laporan tidak resmi tersebut. (art)