Mandiri Biayai Mega Proyek Antam Rp5,8 T

Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - PT Aneka Tambang Tbk memperoleh pinjaman sindikasi sebesar US$650 juta setara Rp5,85 triliun (kurs Rp9.000 per dolar AS) dari konsorsium lembaga keuangan yang dipimpin PT Bank Mandiri Tbk. Dana itu rencananya akan disalurkan untuk membangun pabrik pengolahan feronikel (Feni) IV berkapasitas 27 ribu ton per tahun di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam pinjaman sindikasi tersebut, Bank Mandiri merangkul tiga bank lain yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Standard Chartered Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

“Pertambangan merupakan salah satu sektor yang menjadi kontributor terbesar pada pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung upaya penguatan sektor ini guna mendorong peningkatan kapasitas produksi,” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Selasa, 31 Januari 2012.

Keputusan Bank Mandiri mengucurkan pinjaman tersebut didasarkan pada pembangunan industri manufaktur nasional yang terus bertumbuh. Selain itu, bank pelat merah ini juga menilai, kebutuhan nikel di pasar domestik dan internasional menunjukkan peningkatan.

Selain kontribusi melalui konsorsium berupa kredit investasi dan fasilitas standby buyer, dukungan Bank Mandiri juga diwujudkan melalui pemberian fasilitas bilateral non cash loan (NCL), Treasury Line, dan Bill Purchasing Line untuk membiayai operasional perusahaan.

Hingga September 2011, Bank Mandiri telah memberikan pembiayaan sekitar Rp6,78 triliun kepada sektor pertambangan dan pengolahan bahan logam nasional, di mana sebagian besar digunakan untuk peningkatan kapasitas produksi. Jumlah tersebut menunjukkan adanya kenaikan 16 persen jika dibandingkan dengan September 2010 sebesar Rp5,81 triliun.

Pada Desember 2011, Antam telah menerbitkan obligasi berkelanjutan tahap pertama senilai Rp3 triliun untuk investasi rutin dan pengembangan usaha.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

PT Mandiri Sekuritas, Deutsche Securities Indonesia, dan Standard Chartered Securities ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi berjangka waktu 7 dan 10 tahun itu. Untuk penerbitan obligasi dimaksud, Bank Mandiri bersama BRI, Standard Chartered, dan Deutsche Bank bertindak sebagai standby buyer. (art)

Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit.

Ahli Ungkap 7 Tanda Sekarat hingga Sebabkan Kematian, Apa Saja?

Tanda dari kondisi sekarat umumnya bisa terlihat dari perubahan pada tubuh entah wajah, mata atau bahkan pembicaraan yang kadang dirasa aneh oleh keluarga.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024