Tak Ada Larangan PNS Gunakan SK Untuk Jaminan

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang menggunakan surat keputusan (SK) kerja sebagai jaminan pinjaman. Pasalnya SK yang telah diberikan kepada pegawai bersangkutan sepenuhnya menjadi hak penerima.

"Ya tidak apa apa, tidak ada aturan, itu tergantung krediturnya," ujar Sekretaris Jendral Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Maret 2012.

Menurutnya, surat keputusan merupakan penentu besarnya pinjaman yang dapat diberikan oleh kreditur. Dalam SK itu menyatakan tingkatan pangkat PNS. "Jadi dia bisa ukur berapa kemampuan orang ini bisa ngutang. Kalau golongan 4 bisa dikasih berapa juta," tuturnya.

Pada instansi pemerintah, lanjutnya, tidak ada aturan yang mengatur mengenai surat keputusan tersebut diperuntukan untuk apapun. "SK tidak bermasalah karena kan punya dia. Kan SK dikasih ke yang bersangkutan, jadi itu punya dia, waktu dia pinjam uang dia serahkan," ujarnya. (sj)

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 
Guinea U-23

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Performa gemilang Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 sampai sekarang masih ramai dibicarakan publik. Sayangnya kini muncul narasi hoax yang ramai beredar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024