Menkeu: Kenaikan DP untuk Seleksi Debitur

Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyambut baik aturan yang mengatur minimal uang muka untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pembiayaan. Kenaikan uang muka (down payment) tak hanya berlaku di kredit kendaraan bermotor perbankan, namun juga di perusahaan pembiayaan (multifinance).

Agus menjelaskan kenaikan uang muka ini untuk menyeleksi debitur yang sehat. Ia menjelaskan jika debitur membeli barang dengan pinjaman, harus ada porsi downpayment yang dimasukkan oleh debitur.

Walaupun dinilai aturan ini memberatkan masyarakat, pemerintah akan merespon dengan pembenahan transportasi umum dengan melakukan percepatan peremajaan transportasi umum.

"Pemerintah mempersiapkan alternatif transportasi umum, kita harus lakukan, dan ini inisiatif yang pada waktunya Menteri Perhubungan akan menjelaskan lebih detil," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin, 19 Maret 2012.

Seperti diketahui BI mengatur kenaikan DP untuk kredit kendaraan roda dua, minimal uang muka menjadi 25 persen dan untuk mobil sebesar 30 persen. Sementara untuk kredit kendaraan bersifat produktif sebesar 20 persen.

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang

Sedangkan untuk KPR, LTV yang diatur maksimal 70 persen. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. Sementara untuk perusahaan multifinance, kredit kendaraan roda dua minimal DP sebesar 20 persen dan kredit mobil sebesar 25 persen.

Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

PSSI resmi memperpanjang kontrak Shin Tae-yong. Pelatih asal Korea Selatan itu akan menangani Timnas Indonesia hingga 2027 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024