PKB Setuju Amendemen UU Ketenagakerjaan

VIVAnews - Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui usulan untuk mengamendemen undang-undang ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Februari 2003.

"Ini agar ada keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha dan buruh," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dalam diskusi panel bertajuk 'Pengusaha Bertanya, Partai Menjawab' di Hotel Four Seasons, Jakarta, Sabtu 14 Februari 2009.

Alasan PKB, dia melanjutkan, karena ada isu jaminan sosial pekerja yang perlu dipertimbangkan.

Muhaimin menjawab pertanyaan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa. 

Menurut Erwin, amendemen itu merupakan momentum untuk mengubah kebijakan pemerintah terkait peningkatan investasi. Dia menyatakan, undang-undang itu akan memenuhi tuntutan antara pengusaha dan pekerja.

Sanjoyo, salah satu kader PKB menambahkan, masalah yang sering dihadapi di bidang ketenagakerjaan adalah upah dan kontrak. "Tapi harus dipahami juga dengan munculnya biaya produksi dan biaya siluman," kata dia.

Dia menegaskan, PKB mengusulkan adanya klausul yang membicarakan masalah upah dan kontrak.

Sementara itu, Erwin juga khawatir dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan hanya sekitar empat persen.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba
Serangan udara militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024