Calon DK OJK Bakal Bertarung Satu Lawan Satu

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Proses seleksi calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya bakal dibuat lewat mekanisme pertarungan satu lawan satu. Nantinya, dua orang calon DK OJK akan bersaing di depan DPR untuk memperebutkan satu posisi.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

"Saya belum membuka secara resmi surat itu, nanti memang berpasangan seperti si A berhadapan dengan si B untuk jabatan ini, dan C dengan D untuk jabatan lain," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, di Jakarta, Selasa, 10 April 2012.

Walau belum bisa memastikan nama-nama calon DK OJK dan pertarungannya, Harry mengungkapkan sebanyak tujuh pasangan akan bertarung untuk posisinya masing-masing.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Berikut ini adalah daftar pertarungan satu lawan satu calon DK OJK:
1. Ketua Dewan Komisioner OJK: Muliaman Hadad vs Achjar Iljas

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Mulia P Nasution vs I Wayan Agus Mertayasa

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

3. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan: Nelson Tambulon vs Riswinandi

4. Kepala Eksekutif Pasar Modal: Nurhaida vs Rahmat Waluyanto

5. Kepala Eksekutif Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan: Isa Rachmatarwata vs Firdaus Djaelani

6. Ketua Dewan Audit: Ilya Avianti vs Rijani Tirtoso

7. Ketua Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Yunus Husein vs Kusumaningtuti Sandriharmy Setiono

Harry mengatakan, walau pemerintah sudah mengusulkan pasangan calon untuk setiap jabatan di DK OJK, DPR bisa saja mengubah susunan pejabat OJK berikut posisi yang diajukan.

Landasan DPR, Undang-Undang OJK tidak pernah mengatur mekanisme seleksi calon DK OJK secara berpasangan.

Alasan lain yang dikemukakan DPR adalah panitia seleksi di dewan legislatif tidak bisa mempertahankan salah seorang calon DK Komisioner untuk satu posisi, jika sebenarnya kedua calon itu dianggap layak. DPR harus memutuskan salah satu calon gugur dalam pertarungan satu lawan satu tersebut.

Kalaupun dibuat pertarungan satu lawan satu, DPR menilai mekanisme tersebut sebaiknya hanya diterapkan untuk calon Ketua Dewan Komisioner OJK. "Untuk anggota tidak seperti itu," katanya.

Harry melihat proses seleksi melalui pertarungan satu lawan satu tersebut bisa saja dijalankan oleh DPR. Dengan catatan, ke depan setiap calon Dewan Komisioner OJK dapat menduduki jabatan yang pas.

"Cuma barang kali, bisa saja diberikan nota dalam usulan, bahwa seperti ini sebaiknya untuk bidang apa, ini untuk bidang apa," ujar Harry seraya  mencontohkan, kandidat DK OJK seperti Nurhaida dan Rahmat Waluyanto, seharusnya bisa dipilih untuk posisi yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya