Revisi Aturan, Pemerintah Batasi Impor Barang

Ilustrasi industri logistik
Sumber :
  • eolaspecialtyfoods.com

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen akan selesai bulan ini. Lewat Permendag ini, nantinya importir umum akan dibatasi memasukkan barang-barang dari luar negeri.

"Permendang baru akan keluar dalam waktu dekat, karena sudah ada pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan stakeholder," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 13 April 2012.

Gita menjelaskan, upaya revisi ini dibuat untuk mendukung produsen agar dapat memproduksi komponen sendiri. Selain itu, pemerintah mengharapkan pengusaha importir umum tidak lagi mengimpor barang apa pun dari negara lain.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

"Akan ada pembatasan bagi importir umum agar barang tertentu yang diproduksi di dalam negeri terlindungi," ujar Gita.

Kendati bakal ada pembatasan, pemerintah memastikan produsen masih tetap dapat mengimpor komponen untuk jangka waktu tertentu. Impor selanjutnya akan dilarang jika komponen tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung memutuskan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kementerian Perdagangan diketahui akan menerbitkan permendag baru untuk mengakomodasi kepentingan investor guna kebutuhan produksinya.

Dunia usaha memandang bahwa permendag baru pengganti Permendag 39/2010 perlu segera dikeluarkan karena masa waktu yang diberikan MA hanya 90 hari sejak keputusan itu ditetapkan. (art)

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan seharusnya PPP lebih dahulu mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, jika partai b

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024