Bagaimana Negara Lain Mengatur Bank Asing?

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Asas resiprokal kembali bergaung pasca rencana akuisisi DBS Group kepada PT Bank Danamon Tbk. Mudahnya bank asing ekspansi ke Indonesia tidak disertai dengan kemudahan bank lokal jika menambah ekspansi ke luar negeri.

Hal ini sering dikeluhkan oleh perbankan lokal, terutama bank besar di Indonesia seperti PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk yang mengaku sulit membuka cabang di luar negeri.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi, bahkan mengangkat masalah ini ketika uji kelayakan menjadi calon deputi gubernur BI. Dalam bahan presentasi, disebutkan, saat ini jumlah bank asing di Indonesia atau bank dengan kepemilikan asing dan beroperasi di Indonesia sebagai kantor cabang sebanyak 10 bank. Beberapa contohnya adalah Citibank N.A, Standard Chartered Bank, dan HSBC.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Sementara itu, bank campuran di Indonesia saat ini terdiri atas 14 bank seperti PT ANZ Panin Bank, PT Bank Resona Perdania, dan PT Bank Capital Indonesia. Bank campuran ini merupakan bank dengan kepemilikan asing dan beroperasi sebagai anak perusahaan, baik melalui usaha patungan (joint venture) dengan bank domestik atau melalui merger dan akuisisi.

Untuk bank swasta nasional yang dimiliki asing berjumlah 19 bank, di antaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Danamon Tbk.

Masuknya pemegang saham asing secara signifikan ke industri perbankan nasional didorong oleh kebijakan BI yang menganut single license dan belum adanya pembatasan ekspansi bisnis. Berikut perbandingan pengaturan kepemilikan asing di perbankan di beberapa negara seperti dikutip dari bahan presentasi Riswinandi:

Indonesia:

- Kepemilikan asing pada bank dimungkinkan untuk dapat mencapai 99 persen. Pihak asing dapat masuk ke industri perbankan di Indonesia melalui beberapa cara yaitu membuka kantor cabang di Indonesia, beroperasi sebagai anak perusahaan dan melakukan pengambilalihan (akuisisi) atas kepemilikan bank umum swasta nasional (BUSN).

- Kebijakan yang ada adalah single license dan tidak terdapat pembatasan ekspansi bisnis, baik dari sisi segmen, jaringan, maupun e-channel. Pembatasan yang diterapkan saat ini hanya berlaku untuk bank asing dengan status kantor cabang, yaitu pembatasan pembukaan kantor yang hanya diperbolehkan di ibukota provinsi.

Singapura:

- Otoritas perbankan di Singapura menerapkan multiple license.

- Terdapat pembatasan terhadap segmen dan ekspansi bisnis bagi bank asing, baik dari sisi segmen, cabang, maupun e-channel dari bank asal Indonesia yang beroperasi di sana.

Hong Kong:
- Otoritas perbankan di Hong Kong menerapkan multiple license.
- Terdapat pembatasan bisnis bagi bank asing.

China

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

- Otoritas perbankan di China menerapkan proses dan persyaratan perizinan yang panjang serta dilakukan secara berurutan (sequential), karena harus melalui beberapa regulatory bodies yang masing-msing memiliki aturan sendiri.

- Cabang foreign bank yang baru berdiri, hanya diperbolehkan melakukan transaksi perbankan dalam valuta asing, termasuk pencatatan transaksi dan pelaporannya.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

- Dari sisi penggalian sumber dana valuta asing, kantor cabang bank asing hanya diberikan limit atau kuota untuk memperoleh dana asing atau valas dari luar negeri yang dinamakan Foreign Debt Quota (FDQ).

Malaysia

- Otoritas perbankan di Malaysia menerapkan pembatasan porsi kepemilikan asing, di mana untuk commercial bank dibatasi maksimum 30 persen. Sementara itu, untuk bank syariah dibatasi maksimum 70 persen.

- Bank komersial hanya bisa didirikan dalam bentuk local subsidiaries dengan minimum capital requirement (baik komersial maupun syariah) sebesar 300 juta ringgit.

- Bank Negara Malaysia (BNM) hanya memperkenankan pendirian 18 kantor cabang dengan komposisi 2 di pusat kota, 4 semi urban, 2 non urban, dan 10 cabang microfinance sesuai dengan lisensi commercial banking. Tidak ada regulasi atau mekanisme formal untuk mengusulkan tambahan cabang.

- BNM sangat membatasi pemasangan mesin ATM oleh bank asing sejalan dengan ketentuan pembatasan pendirian cabang. BNM tidak melarang bank asing untuk bergabung dalam jaringan ATM Malaysia Electronic Payment System (MEPS), namun biaya yang dibebankan berbeda dengan bank lokal dan lebih tinggi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya