Revisi Perpres Selat Sunda Belum Final

Jembatan Selat Sunda
Sumber :
  • PT Bangungraha Sejahtera Mulia

VIVAnews - Konsorsium Banten-Lampung sebagai pemrakarsa masih dimungkinkan untuk mengerjakan studi kelayakan atau feasibility study (FS) proyek pengembangan Kawasan Selat Sunda.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Upaya itu dimungkinkan, selama Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang menjadi dasar hukum belum direvisi presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana, menegaskan, saat ini, kementerian terkait masih mengkaji permintaan Kementerian Keuangan untuk merevisi perpres tersebut.

"Sedang dibicarakan lagi secara teknis di tingkat menteri," ujar Armida di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, mengaku kementerian terkait telah menyetujui untuk merevisi perpres tersebut.

"Kami sudah rapat kok di Kemenko. Sudah diusulkan dan setuju semua. Menko yang memimpin rapat, semuanya sudah setuju," katanya.

Namun, Armida membantah hal tersebut. Menurut dia, belum ada keputusan terhadap usulan Kemenkeu tersebut. "Kemarin kan Kemenkeu mengusulkan ada perubahan yang harus diputuskan, tapi belum diputuskan di level menteri," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, proyek Kawasan Selat Sunda merupakan Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dalam pembangunan KSN memiliki dasar hukum yaitu Perpres Nomor 86 Tahun 2011.

Di dalam perpres tersebut, Armida mengatakan bahwa pemrakarsa memiliki kewajiban untuk melakukan studi kelayakan, sebelum nantinya ditenderkan kepada investor. Saat ditenderkan, pemrakarsa mendapatkan hak preferensi yaitu right to match, namun harus tetap melalui tender.

"Seperti pembangunan Waduk Gede Bage, yang akan dibangun PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Itu rupanya ada pemrakarsanya. Pemrakarsa ini yang kemudian menyiapkan studi kelayakannya," tambahnya.

Artinya, dia melanjutkan, jika merevisi perpres tersebut, akan berlaku pada seluruh proyek KPS yang dilakukan pemerintah. "Project-nya juga diatur, termasuk yang solidated dan unsolidated," tambahnya.

Sementara itu, terkait proyek Jembatan Selat Sunda, Armida menjelaskan, saat ini masih dalam proses persiapan, dan yang bertanggung jawab penuh adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, mengenai penjaminan proyek tetap di tangan Kemenkeu.

Terkait investor yang akan mendanai proyek tersebut, menurut dia, saat ini sudah ada beberapa investor yang menyatakan minatnya. Investor tersebut berasal dari beberapa negara, seperti China, Jepang, dan Korea.

Namun, menurut Armida, saat ini pemerintah masih fokus dalam persiapan tahap awal proyek tersebut, khususnya dalam membuat studi kelayakan. (art)

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024