- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Pemerintah meyakini daya beli sekitar 20 juta angkatan kerja di Indonesia yang memiliki pendapatan di bawah Rp2 juta per bulan akan segera meningkat. Kondisi ini tidak terlepas dari rencana kenaikan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan rencananya untuk menaikkan besaran PTKP dari Rp15,8 juta menjadi Rp24 juta. Kenaikan itu direncanakan berlaku mulai tahun ini.
"Kebijakan ini tinggal menyelesaikan proses administratif," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Dengan adanya peningkatan daya beli masyarakat, dia melanjutkan, pemerintah berharap perekonomian Indonesia akan semakin bertumbuh. Lebih jauh, ekonomi Indonesia bisa tetap kuat meskipun ekonomi dunia tengah diterpa krisis.
Fuad mengungkapkan, peraturan resmi terkait kebijakan tersebut akan dikeluarkan menteri keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan PTKP diperkirakan keluar pada awal kuartal III tahun ini atau sekitar September.
Jadwal tersebut menyesuaikan dengan proses dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI yang baru masuk pada bulan tersebut, usai melalui masa reses. (art)