- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Selain menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Moerdaya tercatat sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah Presiden akan mencopot keanggotaan Hartati dari komite itu?
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan, pihaknya baru mendengar penetapan status hukum terhadap Hartati dari KPK siang ini. Pemerintah sendiri belum memberikan sikap mengenai status tersebut.
"Sementara, belum (bersikap). Kami baru mendengar itu," kata Julian di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2012.
Menurut Julian, nasib Hartati sebagai anggota KEN, sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga itu untuk memutuskan. "Kewenangan dalam posisi sebagai anggota KEN tentu akan diputuskan dalam KEN sendiri," tuturnya.
Pemerintah sendiri berharap agar Ketua KEN, Chairul Tanjung, dapat menjelaskan status dari Hartati Murdaya.
Seperti diketahui, KPK hari ini mengumumkan Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. (art)