4 Cara BI Atasi Defisit Transaksi Berjalan

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyiapkan berbagai cara untuk mengantisipasi defisit transaksi berjalan paruh kedua yang diperkirakan akan menurun ke kisaran dua persen dari produk domestik bruto (PDB). 

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Beruntung, defisit transaksi berjalan tersebut bisa ditekan dengan adanya surplus pada transaksi modal dan finansial. Kondisi ini membuat Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) akan kembali surplus pada paruh kedua 2012. 

Dalam keterangan tertulis hasil rapat koordinasi BI dan pemerintah yang diterima VIVAnews, Jumat, 10 Agustus 2012, disebutkan, prakiraan ini didasarkan pada ekspektasi bahwa kondisi perekonomian global dan harga komoditas ekspor akan membaik. 

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

Kendati demikian, BI dan pemerintah tetap mewaspadai defisit transaksi berjalan agar bisa mengarah pada tingkat sustainable guna mendukung petumbuhan perekonomian nasional. Kewaspadaan tersebut disampaikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan oleh BI dan pemerintah. 

BI sendiri mencatat empat langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi defisit transaksi berjalan. Pertama, BI akan terus melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya, untuk mendukung penyesuaian keseimbangan eksternal tersebut. 

Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong

Kedua, memperkuat operasi moneter untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian likuiditas. Sejalan dengan itu, sementara suku bunga BI Rate dipertahankan tetap pada tingkat 5,75 persen, koridor bawah operasi moneter dipersempit dengan menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps dari 3,75 persen menjadi 4,00 persen. 

Ketiga, meningkatkan pendalaman pasar valas, termasuk dengan merelaksasi ketentuan terkait tenor forward dengan nonresiden dari yang sebelumnya minimum 3 bulan menjadi minimum 1 pekan. 

Keempat, kebijakan makroprudential melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV) termasuk rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk uang muka kredit.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk memperkuat transaksi berjalan melalui upaya mendorong ekspor, menekan impor, serta perbaikan investasi melalui instrumen fiskal. 

“Dalam jangka menengah, kebijakan pemerintah diarahkan agar ketergantungan terhadap impor semakin berkurang, di samping untuk terus mendorong ekspor,” demikian dijelaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya