- Jefrie Aries
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menaikan rasio pajak tahun 2013 sebesar 12,87 persen atau naik 12,75 dibandingkan tahun ini. Walau naik, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan optimistis mampu memenuhi target yang ditetapkan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 September 2012, mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 35 juta wajib pajak perorangan di Indonesia yang masih belum menyelesaikan kewajiban bayar pajak.
Namun, dia mengkui, upaya untuk menagih pajak pada mereka memerlukan usaha yang lebih besar. Kondisi itu dikarenakan data kependudukan nasional yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya tepat. "Kalau untuk mencakup mereka, butuh data e-KTP yang bener. Karena data-datanya tidak pernah bisa kita miliki," tambahnya.
Fuad menambahkan, meski pemerintah berusaha untuk mencapai target rasio pajak, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan target perpajakan. Bagi Fuad, rasio pajak merupakan capaian yang dihasilkan dari upaya instansi pajak.
Selain itu, lanjutnya, perbandingan tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Apalagi jika perhitungan yang dipakai selama ini tidak mengikuti standar internasional. Dalam standar tersebut, unsur pajak daerah dan Migas masuk dalam perhitungan.
"Masyarakat juga harus mulai tahu, pakai angka yang benar, hitungan internasional. Itu baru kita bisa bandingkan dengan Filipina atau Malaysia," ungkapnya.