Mengapa Anggaran Dinas Banyak Diselewengkan?

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kebijakan otonomi daerah kini menjadi senjata pemerintah daerah untuk tidak menerapkan sistem at cost dalam pemberian anggaran perjalanan dinas. Meski pemerintah pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan penggunaan sistem tersebut, banyak daerah masih menolak.

Dalam sistem at cost tersebut, setiap perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) membutuhkan bukti dan pertanggungjawaban lengkap, sebelum dapat mencairkan anggarannya. Saat ini, daerah masih memakai sistem lumpsum atau anggaran perjalanan dinas sudah dialokasikan dari awal dengan batas pencairan tertinggi.

Sistem itu diduga memudahkan PNS melakukan penyelewengan, misalnya dengan memanipulasi waktu perjalanan dinas.

"Kemenkeu ada anjuran supaya pemda mengubah menjadi sistem at cost. Cuma sebagian pemda bilang, ini terkait otonomi," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Vincentius Sony Loho, di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2012.

Sony mengatakan, perbaikan sistem anggaran perjalanan dinas di daerah tersebut tidak cukup, jika perilaku pegawai-pegawai yang menjalankannya tidak diubah. Sebab, masih ada pemikiran bahwa perjalanan dinas merupakan pemasukan lebih bagi para PNS. "Padahal, itu traveling extend namanya," tambahnya.

Untuk itu, selain mendorong perubahan sistem, dia juga meminta pimpinan daerah setempat tegas dalam menertibkan penggunaan anggaran tersebut. Harapannya, upaya tegas dari pemerintah pusat dan daerah dapat menuntaskan permasalahan tersebut.

Meski dinilai dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, Sony mengakui sistem at cost belum sempurna. Masih ada celah penyimpangan yang harus diperbaiki guna memperkuat sistem tersebut.

Celah tersebut di antaranya, dengan perubahan sistem itu, semakin marak pemalsuan surat-surat pertanggungjawaban, seperti boarding pass dan tiket penerbangan yang digunakan. "Ya, ini yang lagi kami coba perbaiki terus sistemnya," tandasnya.

Sebelumnya, BPK menemukan 259 kasus yang muncul akibat di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp77 miliar.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas 14 objek pemeriksaan selama semester I-2012 yang dilakukan BPK. 

Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengungkapkan, dari total kerugian dari kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut, sebanyak 173 kasus dengan nilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan. (sj)

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024