Aturan Rumah Murah Tipe 36 Rugikan Pengembang Kecil

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran rumah seperti diatur Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Dalam pasal itu disebutkan, luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi (m2). Dengan ketentuan ini, pemerintah mensyaratkan perumahan yang berhak menerima subsidi pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) minimal berukuran sama. 

Menurut Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, putusan MK tersebut bisa menggairahkan kembali pembangunan rumah kecil menengah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Sebab, pasal yang mensyaratkan perumahan yang berhak menerima subsidi pembiayaan dalam bentuk FLPP minimal berukuran sama dengan 36 m2 ini berperan dalam turunnya serapan FLPP yang ditargetkan Kementerian Perumahan Rakyat.

"Bagaimana tidak, sejak aturan itu diberlakukan, serapan FLPP di Kemenpera baru untuk dua ribuan rumah. Padahal, target mereka mencapai 130 ribuan unit," ujar Eddy ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Selama ini, Eddy menambahkan, banyak dari anggota Apersi yang beralih ke pembangunan rumah menengah atas, karena diberlakukan peraturan tersebut. Padahal, 95 persen dari anggotanya adalah pengembang yang membangun rumah kecil hingga menengah.

Dengan dibatalkannya sebagian pasal dalam UU tersebut oleh MK, menurut dia, target pemerintah untuk membangun rumah murah untuk MBR pun akan terpenuhi.

Eddy memperkirakan, pertambahan jumlah pembangunan rumah mungil murah ini akan meningkat pesat pada tahun mendatang. Hal ini secara otomatis akan terjadi, karena penerapan pasal 22 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011 juga menekan pertumbuhan rumah mungil dan murah secara signifikan.

"Yang terjadi, pada tahun ini membuktikan bahwa 80 persen dari penggunaan FLPP adalah rumah di bawah tipe 36," kata dia.

Namun, Eddy mengungkapkan, pertumbuhan mungkin terjadi jika Kemenpera tidak melakukan entry barrier terhadap MBR yang mencoba mendapatkan subsidi. "Jangan sampai nanti masyarakat yang sudah terbuka untuk mendapatkan subsidi malah diganjal dengan masalah lain," ujarnya.

Intinya, dia mengharapkan, pemerintah dalam hal ini Kemenpera harus benar-benar membebaskan subsidi ini dan tidak memasukkan persyaratan-persyaratan yang lain. Karena yang diinginkan masyarakat hanya pembelian rumah sesuai dengan kemampuan. "Jadi, jangan dibatasi," tegas Eddy. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya