14 Ribu Rumah Murah Mungil Siap Dijual

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • www.kemenpera.go.id

VIVAnews - Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segara melegalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian hukum dari pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

5 Penyakit yang Sering Mengintai Usai Lebaran, Jangan Terlena Makan Opor dan Kue Kering!

"Kami mengimbau Kemenkumham cepat melegalkan putusan tersebut dan menyerahkannya ke Kemenpera, sehingga bisa segera terealisasikan penyerapan rumah murah," kata Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2012.

Menurut dia, hingga saat ini, ada 14 ribu unit rumah murah di bawah tipe 36 yang siap dijual dan diserap masyarakat berpenghasilan rendah hingga akhir tahun ini.

Viral Pengemudi Toyota Fortuner Pelat Dinas TNI Ribut dengan Pengguna Jalan Lain

"Kami tidak optimistis, karena konsumennya juga sudah pada lari, karena ada aturan yang membatasi rumah murah bertipe 36. Makanya, aturan itu dipercepat, supaya bisa dieksekusi," tegasnya.

Tak hanya itu, Eddy pun menjelaskan bahwa rumah murah di bawah tipe 36 tersebut akan dibiayai dengan skema 70:30 dan bunga sebesar 7,75 persen fixed 20 tahun. "Untuk mekanisme subsidinya sendiri, kami belum bertemu dengan Kemenpera," ungkapnya.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, menyatakan, Kemenpera menyambut baik putusan MK yang memutuskan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan revisi Permenpera 13 dan 14 Tahun 2012 yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. "Revisi yang dibuat, nantinya mengenai batasan yang diberlakukan pada permenpera tersebut," ujarnya kepada VIVAnews.

Revisi permenpera ini diharapkan selesai secepatnya, karena perubahan peraturan hanya terletak pada tipe 36 ke bawah. "Untuk pelaksanaan tipe 36 tetap berjalan dan tipe 36 ke bawah akan segera tuntaskan dalam waktu dekat," ujar Sri. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya