FIABCI Asia Pasifik ke-15 Bahas Masa Depan Properti RI

Contoh rumah murah
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Jakarta didaulat menjadi tuan rumah perhelatan pertemuan Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) Asia Pasific ke-15. Pertemuan internasional yang dihadiri para anggota FIABCI dan kalangan pengusaha di industri real estat se-kawasan Asia Pasifik itu diselenggarakan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Oktober 2012.

Pada pertemuan tahun ini FIABCI mengusung tema utama "Sustainable Housing Development Blue Print: Sharing Ideas And Experiences Within The Region". Kegiatan ini dinilai begitu penting bagi Indonesia untuk berbagi informasi terkait pembangunan perumahan Indonesia di masa yang akan datang.

"Persoalan pembangunan perumahan dan kawasan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah kita yang belum selesai. Banyak hal bisa kita dapatkan dari pertemuan ini," kata Organizing Chairman yang juga Sekretaris Jenderal FIABCI Asia Pacific Regional Secretariat, Rusmin Lawin.

Salah satu permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu yakni terkait penjualan properti kepada warga asing. Selama ini, warga asing memiliki properti di Indonesia dengan status hak sewa 25 tahun, yang bisa diperpanjang 20 tahun dan 25 tahun berikutnya. Setelah masa tersebut, tidak ada kepastian setelah 25 tahun pertama, hak tersebut bisa diperpanjang lagi.

Presiden FIABCI Asia Pasifik, Teguh Satria, mengatakan hasil penjualan properti kepada warga asing dapat digunakan sebagai subsidi silang untuk pengadaan hunian bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah atau public housing. Secara tidak langsung, katanya, perolehan pajak dari penjualan properti kepada warga asing tentunya meningkatkan pendapatan negara, dan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi backlog.

"Kalau dihitung-hitung, ada empat jenis pajak yang bisa digunakan untuk subsidi public housing, pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak Barang Mewah, dan pajak pertambahan nilai," ujarnya.

Teguh berharap pemerintah Indonesia bisa segera mempermudah kepemilikan properti bagi warga asing sebagai end user. "Sebenarnya kalau hak sewa atau leasehold itu bisa langsung 70 tahun sudah cukup untuk mengakomodir permintaan dari calon konsumen asing. Sebagai percobaan, pemerintah bisa mulai menerapkannya di daerah Jakarta, Bali, dan Batam terlebih dahulu," ungkapnya.

Selain itu, menurut Teguh, pertemuan FIABCI selain dapat dijadikan ajang untuk bertukar informasi, juga dapat menjadi ajang belajar mengenai permasalahan perumahan dan solusinya. "Dengan Filipina misalnya, tentu banyak hal bisa digali, karena masalah mereka sama, bahkan backlog di sana lebih besar, yaitu sampai 15 juta," katanya. (eh)

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok
Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024