Hapus Subsidi Tanpa Menaikkan Harga BBM

Sepeda motor plat merah memakai BBM premium
Sumber :
  • ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko

VIVAnews - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldi Dalimi, menilai, untuk jangka pendek, sebaiknya pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi dan memasukkan komponen pajak bahan bakar minyak (BBM) dalam tarif tol untuk mengembalikan subsidi BBM yang dinikmati orang kaya.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini menjelaskan, subsidi BBM harus dilaksanakan secara tepat sasaran, namun bukan dengan cara menghilangkan subsidi melalui kenaikan harga BBM.

Untuk itu, ia mempunyai gagasan dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi yang nantinya uang hasil kenaikan pajak kendaraan bermotor itu dikembalikan dalam bentuk subsidi BBM.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

"Itu supaya tepat sasaran, karena jika harga BBM naik, tarif angkutan umum juga naik, dan akhirnya harga-harga bahan pokok ikut meningkat," kata Rinaldi di sela diskusi Sindo Weekly di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.

Ia lebih memilih untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi dibandingkan kenaikan harga BBM. Upaya ini untuk menghindari efek psikologis meningkatnya beban hidup masyarakat, akibat merangkaknya harga sembako akibat kenaikan harga BBM.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Selain menaikkan pajak kendaraan bermotor, Rinadi juga mengusulkan agar dalam komponen tarif tol dimasukkan juga pajak BBM. Sebagian besar pengguna jalan tol, khususnya mobil pribadi adalah orang kaya.

"Naikkan tarif tol Rp500 untuk mengembalikan subsidi BBM. Lalu, naikkan pajak mobil, misalnya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun, tergantung baru atau mahalnya mobil. Itu bisa menghilangkan efek psikologis kenaikan BBM," kata Guru Besar Fakultas Teknik UI itu.

Agar berjalan efektif, dia menambahkan, harus ada perubahan aturan perpajakan agar kenaikan pajak kendaraan bermotor dan komponen tarif tol ini dapat diambil langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya, dialokasikan kembali untuk subsidi atau membangun infrastruktur di bidang ESDM. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya