- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mulai melakukan pengaturan batasan kuota penggunaan jenis BBM tertentu berupa premium untuk kendaraan pribadi terhitung Juli 2013.
Dalam paparan BPH Migas dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu 24 Oktober 2012 dijelaskan, BPH Migas akan menerbitkan peraturan mengenai lanjutan pentahapan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sebagai kelanjutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012.
Pada aturan tersebut, BPH Migas akan membuat ketentuan berisi pelarangan penggunaan jenis BBM tertentu berupa solar bagi mobil barang dan kapal barang non pelayaran rakyat untuk seluruh Indonesia mulai Desember 2012.
Ketentuan kedua adalah pelarangan penggunaan jenis BBM tertentu berupa premium bagi kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD untuk seluruh Indonesia mulai Januari 2013.
BPH Migas juga berencana mulai melakukan pengaturan konsumen pengguna premium dan solar untuk mobil pribadi tertentu mulai Januari 2013. Salah satunya adalah mulai melakukan pengaturan batasan kuota penggunaan jenis BBM tertentu jenis premium untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013.
Dengan berbagai rencana tersebut, BPH Migas mengaku telah memperbanyak stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU non subsidi. Penambahan ini tak hanya untuk SPBU tetap, tapi juga SPBU portable yang diselenggarakan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya. (art)