Menteri Koperasi: Toko di Mal Harus Bayar Pajak

Pembukaan Pameran Lifestyle Expo Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan menegaskan pengusaha ritel yang menjamur di pusat-pusat perbelanjaan bukan Usaha Kecil Menengah (UKM), karenannya harus mau memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Yang di mal itu bukan UKM," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.

Untuk itu Kementerian sedang mempertegas regulasi UKM. Khususnya seberapa besar suatu usaha yang disebut UKM yang pantas untuk dikenakan pajak. "Belum, sedang dibahas dan diformulasikan," kata Syarif.

Meski demikian, dia mengatakan, ada sejumlah wacana batas usaha kecil itu dengan omzet di bawah  Rp200 juta. "Usaha mikro memang tidak kena pajak, karena memang skalanya kecil."

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengungkapkan, masih banyak pengusaha ritel di pusat-pusat perbelanjaan belum membayar pajak. Mereka berkedok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini belum dikenakan pajak.

"Mereka berlindung dalam istilah UKM, padahal omzet mereka sudah miliaran," ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Rabu 24 Oktober 2012.

Praktik tersebut masih banyak dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan. Petugas pajak kesulitan mendata, karena hanya dihadapkan pegawai toko, sedangkan pemilik tokonya sulit ditemui.

ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024