Muzadi: Keputusan MK Bubarkan BP Migas Harus Dikawal

Hasyim Muzadi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews- Salah satu penggugat Undang-undang Migas, KH Hasyim Muzadi merespon positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pasal tentang tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan bahwa semangat gugatan terhadap UU No 22 tahun 2001 yang antara lain mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi  oleh BP MIGAS, sebenarnya untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam mengelola minyak dan gas buminya sendiri.

Menurut Hasyim Muzadi, UU no 22 tahun 2001 itu membuat negara tidak mengolah minyak mentahnya sendiri di dalam negeri. Negara terpaksa mengeksportnya keluar negeri. Indonesia hanya menjual minyak mentah kemudian diolah di luar negeri. "Selanjutnya Indonesia membeli minyak tersebut yang sesungguhnya minyaknya sendiri dengan harga minyak dunia. " kata Hasyim di Jakarta, Selasa, 13 November 2012.

Setiap ada kenaikan harga minyak dunia, katanya, Indonesia selalu mengalami guncangan. Jika harga minya naik, aparat selalu berhadapan dengan rakyatnya sendiri. “Padahal kalau dikelola sendiri dan Indonesia kembali menjadi negara pengekspor minyak, justru akan akan ada keuntungan jika harga minyak dunia naik,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hasyim, setelah keputusan MK, pemerintah harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. “Pemerintah haruslah dapat menangkap semangat kemandirian dan tidak melakukan hal yang sama seperti nuansa UU 22 tahun 2001 itu, tentu sambil menunggu proses lahirnya UU baru oleh parlemen,” katanya.

Soal ikatan kontrak Indonesia dengan pihak luar, menurutnya,  pemerintah mesti bisa menyelesaikan melalui aturan bisnis internasional. “Sampai disini kalau kita tidak hati-hati karena di DPR bisa bertele-tele. Adakah semangat kemandirian di parlemen kita ?,” katanya.

Menurutnya, Indonesia tidak perlu mengobarkan anti asing karena globalisasi sudah menghapus eksklusifisme. Namun merupakan kecerobohan sejarah jika semuanya diserahkan kepada asing. Oleh karenanya, keputusan MK ini harus dikawal sampai dengan lahirnya UU baru yang pro Indonesia. "Bukan hanya oleh para pemohon (penggugat) tapi seluruh rakyat Indonesia yang memang tulus pro Indonesia," ujarnya.

Motor Delapan Silinder Asal China Siap Meluncur
Menhan Prabowo Subianto bertemu dengan eks PM Britania Raya Tony Blair.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Pertemuan Tony Blair dengan Prabowo dilakukan di kantor Kementerian Pertahanan, Jumat hari ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024