Strategi Pengusaha Tolak Aturan Baru Outsourcing

May Day 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) ke Mahkamah Agung jika peraturan tersebut jadi diundang-undangkan.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Kalau ini terjadi, perusahaan-perusahaan outsourcing dan beberapa asosiasi lain sudah bilang sama saya pasti akan memasukkan ke Mahkamah Agung untuk mengganti peraturan itu," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Minggu, 18 November 2012.

Sofjan menilai peraturan baru Menakertrans tersebut justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kalangan pengusaha menganggap lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan hanya merupakan sebagian contoh yang disebutkan dalam UU.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Selain itu, para pelaku usaha juga menilai sektor usaha di Indonesia memiliki beragam jenis dan bidang.

"Bagaimana sektor konstruksi ini bisa bilang, setelah 2-3 tahun selesai bangunannya, kemudian pegawainya jadi pegawai tetap semuanya," jelas Sofjan.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan
Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting

Ambisi Tim Bulutangkis Indonesia Raih Juara Piala Thomas dan Uber 2024

Optimisme kemenangan dirasakan timnas Indonesia untuk merebut kembali piala di turnamen bergengsi Piala Thomas dan Piala Uber 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024