- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengungkapkan, adanya tersangka baru Bank Century BM dan SJ tidak akan mempengaruhi penjualan Bank Mutiara. Bank tetap akan ditawarkan kepada investor yang berminat.
"Kalau LPS pokoknya akan ikut apa kata UU, kalau UU mengatakan bahwa Bbank Mutiara harus didivestasi sampai tahun ke 6, dan sampai tahun ke 5 dengan harga yang ditetapkan, dan di tahun ke 6 dengan harga terbaik," kata Mirza di Jakarta, Rabu 21 November 2012
Untuk itu, awal tahun depan LPS siap membuka penjualan Bank Mutiara kepada pada investor. "Kita akan tetap buka penawaran untuk Bank Mutiara," tegasnya.
Seperti di beritakan kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial yaitu BM dan SCF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dana talangan Bank Century.
Abraham menyebut dua inisial yakni BM selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
KPK telah menemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dengan pemberian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dari kegiatan tersebut (gelar perkara) kesimpulan sebagai berikut, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas Bank Century di Jakarta Hari ini. (umi)