AirAsia Dorong Bandara Indonesia Buka 24 Jam

Terminal 3 Soekarno-Hatta International Airport
Sumber :
  • http://angkasapura2.co.id

VIVAnews - Operator penerbangan murah berinduk di Malaysia, PT AirAsia Indonesia, mendorong agar seluruh bandara di Indonesia buka 24 jam. Sebab, masyarakat saat ini tidak lagi mempermasalahkan untuk terbang dini hari.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

"Sekarang kan belum. Dengan buka 24 jam, akan tersedia slot waktu tambahan 30 persen dan itu akan menyelesaikan masalah time slot yang saat ini terbatas," kata Chief Executive Officer (CEO) AirAsia Indonesia, Dharmadi, di Jakarta, Rabu 28 November 2012.

Menurut Dharmadi, bandara-bandara di luar negeri seperti Australia dan Amerika Serikat telah menerapkan operasional bandara 24 jam. Syarat untuk membuka bandara 24 jam adalah penerangan yang baik, dari landasan hingga parkiran.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Dengan membuka bandara 24 jam, dia melanjutkan, akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Pusat-pusat perbelanjaan di bandara akan buka 24 jam dan sektor transportasi umum juga akan berjalan 24 jam.

Selain itu, Dharmadi menambahkan, masyarakat Indonesia saat ini mulai terbiasa untuk terbang malam. "Sekarang, terbang dari Jakarta jam dua pagi, tiba di Makassar subuh, langsung lanjut aktivitas," katanya.

Erik Ten Hag Bongkar Penyebab Antony Ledek Pemain Converty

Saat ini, AirAsia mengatasi masalah slot waktu penerbangan dengan mengembangkan bandara-bandara di luar Jakarta. Ia mencontohkan, AirAsia memanfaatkan bandara Bandung, dan saat ini maskapai lain mulai mengikuti langkah AirAsia untuk terbang dari ibukota Provinsi Jawa Barat itu.

"Slot problem bisa kami hindari dan daerah bisa berkembang sendiri. AirAsia tidak meninggalkan 100 persen Jakarta, namun saat ini masih bermasalah dengan sistem ATC (air traffic control)," tutur Dharmadi. (art)

Dok. Istimewa

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut tim kuasa hukum PDIP, pihaknya sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024