BNI: Batasi Transaksi Tunai Tak Lantas Cegah Korupsi

Dirur BNI Gatot M Suwondo
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi menyampaikan surat rekomendasi mengenai usulan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Gatot M Suwondo, menilai, pembatasan jumlah maksimal transaksi tunai tersebut tidak akan efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau mau membatasi transaksi tunai, yang paling efektif kurangi saja sirkulasi uang kertas di masyarakat," kata Gatot kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 19 Desember 2012.

Menurut Gatot, pemberantasan korupsi dapat diantisipasi, jika terjadi indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang atau proyek fiktif.  "Sehingga pencegahan dilakukan pada tingkat akar masalahnya," tuturnya.

Ia pun melihat, aturan yang mengatur pelaporan transaksi sudah cukup banyak. Untuk itu, pemerintah tidak perlu menambah lagi dengan peraturan baru. Karena, hal tersebut justru akan mengurangi persaingan di pasar sektor finansial pada 2020.

"Bagaimana mau bersaing di pasar regional kalau harus memenuhi begitu banyak aturan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, menuturkan, latar belakang usulan PPATK ini adalah melihat kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni korupsi sudah marak dilakukan dengan cara tunai.

"Karena itu, sudah mendesak untuk dilakukan pengaturan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100juta, sedangkan selebihnya dapat diselesaikan melalui transfer antarrekening," ujar Agus.

Menurut mantan deputi direktur Hukum BI itu, aturan pembatasan transaksi tunai ini bukanlah aturan yang membatasi hak-hak rakyat. Tapi, mengarahkan masyarakat agar bertransaksi menggunakan rekening bank.

Sebab itu, Agus melanjutkan, ketentuan pembatasan ini tidak perlu menjadi muatan undang-undang. Namun, cukup diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank-bank agar tidak melayani setoran atau penarikan tunai di atas Rp100 juta.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
Ilustrasi sosial media

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Fenomena FOMO, yang ditandai oleh perasaan tidak nyaman karena merasa tertinggal dalam hal-hal tertentu, menjadi perhatian dalam diskusi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024