- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menegaskan bahwa Permentan Nomor 60 Tahun 2012 hanya membatasi impor produk holtikutura, bukan melarang impor.
Menurut menteri dari Partai Keadilan Sejahtera ini, pembatasan impor produk pertanian tersebut demi melindungi panen petani di dalam negeri. "Kami tidak melarang, hanya membatasi secara temporer," ujar Suswono dalam diskusi bertajuk 'Stop Impor Hortikultura' di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis 31 Januari 2013.
Pemerintah, kata dia, terutama Kementerian Pertanian, merasa gerah lantaran dituding melarang impor buah oleh beberapa pihak. Padahal, yang sebenarnya adalah kementerian berniat melindungi petani saat panen raya yang diperkirakan terjadi bulan Januari-Juni 2013.
"Supaya pasar tidak kebanjiran produk impor, saat hasil pertanian Indonesia melimpah," ujar Suswono.
Meski begitu, lanjut Suwono, keran impor masih dibuka khusus untuk produk yang tidak diproduksi dalam negeri, misalnya buah pir dan kiwi. Kedua buah itu memang hanya diproduksi di luar Indonesia.
"Pak Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan) saja suka buah kiwi. Saya tidak mungkin menyetopnya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 merekomendasikan pembatasan impor produk holtikultura antara lain kentang, wortel, cabai, kol, nenas, mangga, pepaya, pisang, durian, melon, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia. (asp)