Pengelola Tol Kanci-Pejagan Diminta Penuhi Standar Pelayanan Minimum

Pembangunan Jalan Layang Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara
– Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendesak PT Semesta Marga Raya selaku pemilik dan pengelola Tol Kanci-Pejagan untuk segera melakukan pembenahan sesuai ketentuan Standar Pelayanan Minimum. Jika tidak, akan dinyatakan cedera janji (
default
Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
) dan kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan tidak diberlakukan.
Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Kanci-Pejagan itu kan seharusnya sesuai undang-undang tarifnya naik tahun kemarin, tapi tidak kami izinkan karena tidak memenuhi SPM. Sampai sekarang masih terus seperti itu," ujar Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, di Jakarta, Senin 1 April 2013.

 

Padahal, Gani melanjutkan, BPJT telah memberikan surat peringatan kepada PT Semesta Marga Raya melalui surat yang dikirimkan pada Februari 2013. BPJT meminta pihak pengelola untuk memperbaiki kerusakan jalan mulai dari konstruksi jalan, menambah penerangan jalan umum, rambu lalu lintas ataupun kelengkapan lainnya demi memenuhi SPM.

 

BPJT akan menunggu tanggapan dari pengelola tol yang harus menyelesaikan perbaikan SPM dalam waktu tiga bulan setelah surat dikirimkan. Apabila tidak ada perubahan, akan menerima sanksi dari pemerintah.

 

"Hukuman
default
ini ada dua. Kami akan menutup pengoperasian jalan itu atau mungkin juga kami akan membebaskan biaya untuk masuk jalan tol tersebut," kata Gani.

 

Sejauh ini, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang akan digunakan.

"Saat ini, sudah ada niat baik dari pengelola jalan tol itu untuk memperbaiki ruas mereka," kata Gani. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya