Kemenkeu: Perencanaan Anggaran Kemendikbud Kurang Tertib

Mendikbud M. Nuh
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Kementerian Keuangan menilai karut-marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang terjadi tahun ini, karena pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini tidak direncanakan dengan baik.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, Jumat 19 April 2013, di Jakarta, menjelaskan, perencanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud tahun lalu kurang tertib dalam mempersiapkannya.

M. Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP

Padahal, Kementerian Keuangan terus mengingatkan pada kementerian dan lembaga pemerintah untuk memastikan perencanaan anggarannya disiapkan dengan jelas, agar dapat segera disetujui atau tidak dibintangi, terutama terkait Terms of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)-nya.

"DIPA yang diserahkan Kemendikbud 84,9 persen itu dibintangi atau sebesar Rp62,068 triliun," ujar Herry di kantornya.

Alasan anggaran itu tidak segera disetujui adalah belum memenuhi syarat. Hingga proses penyusunan keputusan presiden dan penerbitan DIPA, satu persyaratan utama, yaitu persetujuan dari komisi terkait di parlemen, belum didapatkan.

"Yang tidak dibintangi Rp11,018 triliun atau 15,1 persen, yaitu belanja yang wajib, pembayaran gaji, dan kebutuhan operasional," kata Herry.

Anggaran Rp62 triliun yang dibintangi itu, menurut Herry, termasuk anggaran UN sebesar Rp543 miliar. Kemendikbud sempat mengajukan permohonan pencairan anggaran tersebut melalui surat nomor 138779/a/a2.1/pr/2012 tertanggal 26 Desember 2012 yang dikirim ke Kementerian Keuangan pada 3 Januari 2013. Isinya pengesahan DPR RI atas anggaran 2013.

Namun, Herry melanjutkan, pencabutan bintang tersebut tidak bisa diproses, karena telah lewat tenggat waktu bagi kementerian dan lembaga pemerintah untuk melengkapi dokumen pencairan. "Kami buat kebijakan, proses di DPR dan bahan penunjang pada Desember (2012), tapi ternyata sampai akhir Desember belum ada," kata Herry.

Kemudian, pada 11 Januari 2013, Sekjen Kemendikbud melalui surat nomor 2068/a.a2.1/or/2013 tanggal 10 Januari 2013 mengusulkan kepada Dirjen Anggaran soal pencairan dana blokir dan revisi anggaran 2013 yang telah selesai persetujuannya di Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012.

Menanggapi surat tersebut, menurut Herry, pada 15 Januari 2013, Dirjen Anggaran mengirim surat balasan nomor s-39/ag/2013 kepada Kemendikbud yang menegaskan bahwa usul pencairan blokir dan revisi anggaran tidak dapat ditetapkan. Karena, alokasi anggaran Kemendibud tahun 2013 per program yang disetujui oleh Komisi X DPR RI berbeda dengan pagu anggaran per program yang telah ditetapkan dalam Keppres No. 37 tahun 2012 sebagai dasar hukum APBN 2013. (art)

Banjir di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 13 April 2024 akibat luapan Kali Bekasi

Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir, Mayoritas Ditinggal Mudik Lebaran

BNPB menyebut ratusan rumah di Bekasi, Jawa Barat, terendam banjir pada Sabtu, 13 April 2024, malam, akibat luapan Kali Bekasi

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024