OJK Buat Aturan Pengawasan Konglomerasi Lembaga Keuangan

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggandeng perusahaan induk lembaga keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap konglomerasi industri keuangan.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Kerja sama tersebut akan mempermudah pekerjaan OJK dengan tujuan menciptakan stabilitas dan penyempurnaan tata kelola keuangan yang baik di induk maupun anak perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 23 April 2013, menjelaskan, induk perusahaan yang ingin memiliki anak usaha tidak perlu izin kepada OJK. Namun, OJK akan membuat aturan standar minimal pengawasan terhadap anak usaha.

"Kami ingin pengawasan dilakukan juga dari induknya, di samping pengawasan yang dilakukan OJK. Akan lebih mudah pekerjaan kita kalau induk juga menerapkan pengawasan itu, sehingga nanti memang jelas," kata Muliaman.

Ia menilai, pengawasan yang ketat terhadap konglomerasi keuangan menjadi penting. Upaya ini untuk mencegah adanya efek domino jika anak usaha mengalami kebangkrutan. "Jangan sampai induk usaha jatuh, karena anak usaha mengalami kebangkrutan," katanya.

OJK dalam waktu dekat akan mengundang para perusahaan induk untuk membicarakan standardisasi pengawasan terhadap anak usaha dalam kegiatan konglomerasi. (art)

Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024