Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Menurut Dahlan, sistem perekrutan karyawan yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing
harus cermat dalam proses tender. Perusahaan BUMN tidak boleh sembarangan memilih kerjasama dengan perusahaan jasa outsourcing.
"Perusahaan
outsourcing
harus memiliki sistem jenjang karier dan kepegawaian yang jelas. Jika tidak, dia tidak bisa mengikuti tender karyawan lepas di BUMN," ujar Dahlan usai acara bertajuk 'BUMN Award 2013' di gedung Pertamina, Jakarta.
Selain itu, Dahlan melanjutkan, BUMN yang hendak menggunakan jasa perusahaan
outsourcing,
sebelum bekerjasama harus memastikan bahwa ada sistem gaji yang baik di dalamnya.
Sistem gaji ini juga menjadi syarat suatu perusahaan
outsourcing
diizinkan untuk mengikuti tender pegawai di perusahaan pelat merah. "Perusahaan yang boleh mengikuti tender di BUMN adalah perusahaan yang menggaji karyawannya 10 persen di atas UMP," kata Dahlan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
harus cermat dalam proses tender. Perusahaan BUMN tidak boleh sembarangan memilih kerjasama dengan perusahaan jasa outsourcing.