Sumber :
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVAnews -
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, Senin 27 Mei 2013, menyatakan, daerah pedesaan kategori miskin akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp350 juta per desa. Kompensasi itu diberikan jika harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan.
Armida menjelaskan, dana kompensasi pedesaan tersebut termasuk dalam program pengembangan infrastruktur pedesaan dengan total anggaran Rp6 triliun, dibagi dalam tiga program senilai Rp2 triliun.
Armida menjelaskan, dana kompensasi pedesaan tersebut termasuk dalam program pengembangan infrastruktur pedesaan dengan total anggaran Rp6 triliun, dibagi dalam tiga program senilai Rp2 triliun.
"Ada tiga program, yaitu, program percepatan perluasan pembangunan infrastruktur permukiman, infrastruktur air minum, dan pembangunan infrastruktur sumber daya alam," ujar Armida di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menjelaskan, tidak semua desa mendapatkan dana kompensasi. Namun, hanya desa-desa yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, daerah miskin perkotaan terutama daerah nelayan, dan daerah pertanian yang kesulitan air bersih.
Pemerintah, dia menjelaskan, telah melakukan pemetaan di daerah pedesaan dan kelurahan yang tepat mendapatkan kompensasi. Implementasi ketiga program tersebut akan dilakukan selama 3-4 bulan setelah kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi diterapkan.
Ia berharap kompensasi tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan lapangan kerja. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada tiga program, yaitu, program percepatan perluasan pembangunan infrastruktur permukiman, infrastruktur air minum, dan pembangunan infrastruktur sumber daya alam," ujar Armida di Gedung DPR, Jakarta.