Kebijakan Baru Pemerintah

Swasta Boleh Ekspor Beras 100 Ribu Ton

VIVAnews - Pemerintah mengizinkan pengusaha swasta untuk melakukan ekspor beras pada musim panen, pada April atau Juni.

"Ekspor beras dibuka juga untuk pengusaha swasta," kata Bayu Krisnamurthi, Deputi Menko bidang Pertanian di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2009. "Jadi, tidak hanya Bulog yang boleh ekspor."

Dia mengatakan untuk ekspor beras, kesepakatannya ada beberapa keputusan. Di antaranya, ekspor hanya dilakukan pada masa musim panen, pada Juni atau April. Jumlahnya dibatasi 100 ribu ton untuk jenis beras premium, bersertifikat dan produk lokal yang unggul. Selain itu, ekspor hanya bisa dilakukan di tiga pelabuhan, Jakarta, surabaya dan makassar.

Menurut dia, izin ekspor diberikan hanya untuk pengapalan, bukan berdasarkan pengusaha. Izin ini bisa melalui departemen perdagangan dengan syarat tertentu. Nama perusahaan, alamat, surat izin perdagangan, NPWP dan jenis beras, kemasan, merek dagang, volume, negara tujuan dan Surat Keputusan Menteri Perdagangan.

Bayu mengungkapkan ekspor beras akan tetap dibuka, meskipun pertumbuhan produksi gabah pada angka ramalan I sebesar 1,16 persen. Angka ini lebih rendah dari 2008 yang mencapai 5,4 persen. "Tapi, kami tetap buka peluang ekspor, karena pertumbuhan di angka ramalan kedua dan ketiga tetap tinggi."

United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

PDIP sebelumnya sudah tak akui lagi Jokowi dan Gibran sebagai kader partai.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024