Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Kementerian Perumahan Rakyat membentuk tim independen untuk mengaudit para pengembang yang membangun rumah susun dan rumah tapak murah. Pemerintah akan memidanakan pengembang properti yang tidak memenuhi kewajiban kawasan hunian berimbang.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Rabu 5 Juni 2013, menjelaskan bahwa audit itu untuk memastikan para pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang dan kewajiban membangun 20 persen rumah murah.
Baca Juga :
Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
Baca Juga :
BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Rabu 5 Juni 2013, menjelaskan bahwa audit itu untuk memastikan para pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang dan kewajiban membangun 20 persen rumah murah.
mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau sampai ada peringatan pertama hingga ketiga mereka tidak memenuhi peraturan tersebut, maka akan dibawa ke ranah hukum," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Ia mengatakan bahwa tim akan mulai bekerja bulan depan. Jika ditemukan ada pengembang yang tidak melaksanakan aturan tersebut akibat ketidaktahuan, tim independen juga akan mensosialisasikan dan menjelaskan secara gamblang aturan tersebut.
"Jangan bilang pengembang bandel, tetapi bisa saja mereka belum menguasai peraturannya, sehingga tim audit sekaligus sosialisasikan aturan tersebut," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).