Importir Bantah Lakukan Kartel Bawang Putih

harga bawang meroket
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
CV Mekar Jaya, salah satu importir bawang putih impor membantah telah melakukan kartel seperti disangkakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hari ini, Komisi Anti Monopoli tersebut memanggil 22 terlapor terkait dugaan praktek persekongkolan dugaan pengaturan harga bawang putih.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Kami tidak ada persekongkolan. Perusahaan namanya sendiri-sendiri. Kenal juga tidak satu sama yang lain," kata Michael Koesoema, kuasa hukum CV Mekar Jaya.
Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia


Michael mengatakan, pihaknya heran dengan apa yang dituduhkan KPPU pada kliennya. Ia  mengatakan ada kejanggalan dalam kasus ini, karena sebelumnya KPPU tidak pernah meminta keterangan tidak seperti importir lain.


"Kami tidak pernah dipanggil sedangkan importir lain dipanggil dua kali. Kami langsung menerima satu bundel dugaan gugatan, ini tidak fair," katanya.


Secara terpisah, Wakil Ketua KPPU, Sukarmi, mempersilakan setiap terlapor mengajukan sanggahan. Ia tidak bersedia berkomentar terkait sanggahan importir dan Biro Hukum Kementerian Perdagangan yang menyatakan KPPU tidak berhak memanggil pejabat negara.


"Hari ini kami baru menerima tanggapan, tentu nanti akan kami olah pada proses pembuktian lalu pemeriksaan lanjutan," katanya.


Dari pantauan, hanya satu terlapor importir yang melakukan sanggahan secara lisan, sisanya menyampaikan sanggahan lewat tulisan. Sedangkan perwakilan pemerintah keduanya menyampaikan sanggahan secara lisan dan tulisan.


Dalam kasus dugaan kartel bawang putih, ada 22 pihak yang disidangkan sebagai terlapor. Mereka terdiri dari 19 perusahaan dan tiga unsur pemerintahan yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan, dan Badan Karantina Pertanian.


Para terlapor diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para importir diduga melakukan koordinasi harga maupun waktu pemasukan bawang putih untuk mengatur harga di pasar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya