Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis 29 Agustus 2013, memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 7 persen. Sebelumnya, BI Rate sempat bertahan di level 6,5 persen.
Baca Juga :
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, mengatakan, kenaikan BI Rate ini sejalan dengan kondisi perekonomian terkini. Kenaikan juga untuk merespons pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG).
"Ini untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan," kata Difi di Gedung BI Jakarta.
Baca Juga :
PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus
Difi juga menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate mempertimbangkan antisipasi tingginya inflasi di tahun ini.
Selain BI Rate, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan lainnya.
Pertama, selain menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 7 persen, suku bunga Lending Facility (LF) naik sebesar 25 basis poin menjadi 7 persen, dan suku bunga Deposit Facility (DF) naik 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Kedua, Bank Indonesia akan memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.
Ketiga, memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.
Keempat, memperkuat kerja sama antar bank sentral dengan memperpanjang Bilateral Swap Arrangement (BSA) antara Bank Indonesia dan Bank of Japan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain BI Rate, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan lainnya.