Buruh Minta UMP Rp3,7 Juta, Pemerintah Siapkan Inpres

MS Hidayat dan Gita Wirjawan
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa 10 September 2013, mengatakan bahwa aturan ini dibuat agar pemda tidak menyimpang dalam menjalankan kewenangannya menetapkan UMP.
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

"Nanti, yang menentukan itu Dewan Pengupahan Nasional, tiga unsur. Tetapi, pemerintah maupun pengusaha sudah sepakat bagaimana caranya mencapai kesepakatan yang adil," kata Hidayat di Kantor Presiden, Jakarta. 
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Terkait tuntutan buruh kepada pemerintah untuk meningkatkan UMP dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta, Hidayat menolak untuk berkomentar. "Silakan komentar, saya tak mau buat situasi tambah panas. Tetapi, saya yakin formula yang kita usulkan ini bisa disepakati," ujar dia.

Dalam aksi unjuk rasa buruh, 3 September 2013 lalu, permintaan kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta dianggap rasional dan telah melalui tahap kalkulasi komponen hidup layak (KHL) yang matang.

Berikut daftar kalkulasi KHL versi para buruh:
1. Perumahan. Sewa rumah (3 petak); Cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750.000; perabotan rumah 30 item, di antaranya, kasur, dipan, seprai, meja, lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp300.000; biaya listrik 900 VA Rp100.000, dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah tangga Rp100.000.

2. Transportasi. Dua kali naik angkutan umum (pergi-pulang/PP) dengan perhitungan 2 x Rp3.000 (PP) atau Rp12.000; bus transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp3.500 atau Rp7.000, dengan total satu bulan Rp570.000.

3. Makanan dan minuman. Makan pagi (nasi uduk telur) Rp5.000 x 30 hari atau Rp150.000; makan siang (nasi soto) Rp9.000 x 30 hari atau Rp270.000; makan malam (nasi goreng) Rp8.000 x 30 hari atau Rp40.000; buah-buahan Rp100.000; minuman satu kali minum teh Rp2.000 x 30 hari atau Rp60.000; satu kali minum kopi Rp2.500 x 30 hari atau Rp75.000; air mineral Rp3.000 x 30 hari atau Rp90.000; dan susu Rp2.500 x 30 hari atau Rp75.000, dengan total Rp300.000.

4. Sandang, seperti pakaian, celana, kaus, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadah, jam tangan, jam dinding, tas kerja, dan lainnya total Rp300.000.

5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp15.000.

6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat, potong rambut, dan lainnya total Rp150.000.

Jika dijumlah, poin 1 sampai dengan 6, totalnya mencapai Rp3.070.000. Belum lagi ditambah rekreasi dan tabungan atau 3 persen dari total sebesar Rp100.000 menjadi Rp3.170.000.

Dengan menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP atau UMK yang telah dihitung tadi sebesar Rp3.170.000 ditambah dengan KHL rata-rata 4 persen, produktivitas sebesar 6 persen, dan inflasi 9 persen.

Kemudian, 19 persen dari KHL Rp602.000 dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka jumlahnya yakni Rp3.772.000. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya