7.000 Mobil Mewah Impor Dinaikkan Pajaknya

Pembukaaan IIMS 2011, MS. Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis 12 September 2013 mengungkapkan telah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan pajak mobil mewah (completly build up/CBU).
Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Sekitar 7.000 mobil mewah setiap tahunnya yang diimpor akan dinaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 150 persen.
UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

"Mobil mewah dulu saja. Contoh di Kemenperin ekspor 170 ribu unit, impornya 110 ribu unit. Nah, yang 7.000 unitnya temasuk kategori mewah," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan PP itu paling lambat ditetapkan pada akhir bulan ini, sehingga diharapkan dapat segera efektif menekan impor.

Selain mobil mewah, barang -barang fasyen mewah juga dinaikkan tarif pajaknya.
"Yang duluan itu kendaraan dan branded fesyen, kalau smartphone next stop itu. Nanti, tungggu saja. PP-nya sebelum bulan ini selesai," tambahnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya