Bakrieland Komitmen Selesaikan Gugatan PKPU

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - PT Bakrieland Development Tbk menyatakan tetap akan menyelesaikan secara baik dengan adanya gugatan ke pengadilan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pembayaran obligasi anak usaha yang jatuh tempo senilai US$155 juta atau Rp1,7 triliun.

Gugatan itu dilontarkan oleh The Bank of New York Mellon cabang London, yang diajukan melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2013.

"Kami masih ingin selesaikan dengan baik, sebab beberapa kali hal itu sudah kita tunjukkan dengan sejumlah pertemuan yang kita adakan negoisasi dengan kreditur," ujar Presiden Direktur Bakrieland Ambono Janurianto, saat ditemui dalam acara temu wartawan di Jakarta, Senin 16 September 2013.

Ambono menambahkan, niat baik tersebut pun sudah disampaikan saat negoisasi terakhir pada 28 Agustus lalu di Hong Kong, dengan cara mengajukan penawaran untuk mengubah pinjaman yang tadinya tidak memiliki jaminan (unsecure) itu menjadi mempunyai jaminan (secure).

"Mereka sudah mau dengan adanya tawaran itu. Bahkan, kita juga tawarkan dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya. Tapi, kami tidak mengerti, tiba-tiba ada gugatan seperti itu," ujarnya.

Ambono menjelaskan, padahal saat pertemuan perseroan juga sudah menyampaikan bahwa Bakrieland siap membayar tunai US$31 juta dalam waktu 60 hari, ditambah jaminan lahan seluas 600 hektare di Bogor. Sedangkan sisanya, US$124 juta direstrukutrisasi dalam tiga tahun.

Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

"Jadi, padahal kami cuma minta perpanjangan waktu satu tahun dari utang yang jatuh tempo 2015, menjadi 2016, dan dengan jaminan dari sebelumnya tidak ada jaminan," ujarnya.

Ambono kembali menegaskan bahwa Bakrieland sudah menyatakan ingin menyelesaikan masalah kewajiban dengan niat baik dan tidak perlu melakukan PKPU balik.

"Kami sebetulnya juga bisa PKPU, sebagai debitur. Sebab, dengan kreditur lainnya kita tidak ada default. Tapi itu tidak perlulah," tegasnya.

Sementara itu, Ambono mengaku bahwa jumlah aset Bakrieland hingga saat ini cukup besar dan mampu untuk menutupi kewajiban-kewajiban, termasuk yang senilai Rp1,7 triliun.

"Per Juni 2013, total aset kita sebesar Rp16 triliun. Tapi, kalau kita jual (lahan) semuanya dan selesaikan semua kewajiban, kita juga bisa tidak lagi beroperasi," canda Ambono.

Ambono mengaku total kewajiban perseroan saat ini mencapai sekitar Rp3 triliun lebih. "Itu Rp1,5 triliun dengan bank lokal dan US$155 juta," ungkapnya.

Namun, Ambono menyatakan bahwa permasalah adanya gugatan tersebut saat ini akan diselesaikan antarkuasa yang ditunjuk masing-masing pihak karena sudah masuk ke ranah hukum.

"Intinya, kita sudah menyatakan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dengan cara memberikan secure dari sebelumnya unsecure. Tapi, kalau diminta harus bayar dalam satu hari, ya bagaimana?," katanya. 

Sidang di Pengadilan Niaga, Jakarta, untuk menghadirkan saksi-saksi ahli akan digelar pada Selasa 17 September 2013. Kemudian, kesimpulan pada Rabu dan putusan dijadwalkan Senin pekan depan. (eh)

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra memastikan langsung ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Tap (PLTU) Suralaya yang menjadi backbone kelistrikan Jawa Bali.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Sepanjang 2023 carbon trading PLN IP telah mencapai 2.428.203 ton CO2, dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024