- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVAnews - Instruksi presiden (Inpres) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Inpres tersebut nantinya akan menjadi panduan seluruh aparat negara terkait baik di pusat maupun di daerah untuk menentukan kenaikan UMP.
"Iya sudah di tandatangani," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Selasa, 1 Oktober 2013.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, dengan adanya Inpres, kebijakan kenaikan UMP akan dilakukan secara nasional. Dengan demikian tidak ada lagi disparitas antar daerah.
"Itu pedoman dari Presiden kepada aparatnya, mulai dari menteri, gubernur, bupati untuk memproses penetapan UMP di daerah pusat maupun daerah," kata MS Hidayat.
Inpres tidak menetapkan angka rumusan kenaikan UMP. Namun ditetapkan bahwa pemerintah daerah menyampaikan UMP yang berlaku setiap bulan November. Selain itu besaran kenaikan UMP akan dibahas secara tripartit antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja.
"Nanti di tripartit mereka rapat, lalu diserahkan ke dewan pengupahan nasional. Di situ disepakati," ucapnya.(sj)