Pemerintah Akan Atur Perdagangan Online

Alat-alat bisnis online
Sumber :
VIVAnews
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
- Pemerintah berencana membuat peraturan pemerintah terkait dengan perdagangan online (e-commerce). Salah satunya adalah mengatur produk barang yang akan diperdagangkan dalam sistem ini.
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, Jumat 11 Oktober 2013, mengatakan pihaknya berencana untuk membuat peraturan ini. Awalnya, aturan ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih


"Tapi, harapan kami, itu menjadi undang-undang perdagangan. Kalau Undang-Undang Perdagangan sudah diterbitkan, ya, kami buat peraturannya," kata Srie kepada VIVAnews di kantornya.

Srie mengatakan pihaknya telah membahas masalah ini berkali-kali dengan para pemangku kepentingan (
stake holder
) terkait. Ada beberapa hal yang akan diatur, yaitu tempat perdagangan elektronik, pelaku perdagangan, ketentuan perdagangan, dan adanya surat perdagangan terdaftar.


"Yang kami atur itu yang pertama adalah wadah. Jadi, siapa penyelenggara
e-commerce
. Misalnya, Kaskus atau yang pakai
dotcom
,
dotcom
itulah," kata dia.


Lalu, yang kedua adalah
merchant
. Maksudnya adalah pihak yang menjual produk yang akan diperdagangan dalam penyelenggara
e-commerce
. "Yang kedua,
merchant
. Itu adalah siapa yang akan menjual produk di dalam penyelenggara perdagangan elektronik itu. Misalnya, saya mau jual handphone. Saya harus didaftar. Itu
merchant
namanya," kata Srie.


Lalu, dia menjelaskan pihak kementerian akan mendaftar penyelenggara perdagangan elektronik dan penjualnya. Sebab, ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam
e-commerce,
dan ada pula poin yang harus dipenuhi dalam perdagangan elektronik ini: produk perdagangan tersebut harus memenuhi ketentuan perdagangan dalam negeri. Contohnya adalah penggunaan kartu manual.


"Misalnya, (barang) elektronik. Elektronik itu kan, harus memiliki kartu manual berbahasa Indonesia. Walaupun diperdagangkan secara elektronik, dia harus memenuhi ketentuan itu. Kira-kira seperti itu. Rencananya ke depan seperti itu," kata dia.


Selanjutnya, penyelenggara perdagangan elektronik itu harus memiliki surat pendaftaran. "Penyelenggara perdagangan elektronik itu harus memiliki surat pendaftaran perdagangan melalui elektronik, rencananya. Itu rencana ke depan. Namanya juga rencana dan belum ditandatangani," kata Srie.


Srie meminta agar bersabar. Pasalnya, pihak kementerian tengah membahas dengan DPR. "Ya, nanti tunggu undang-undang dulu, undang-undang perdagangan. Rencana mau dibahas di DPR. Kalau sudah selesai, dan sudah dibahas, ya, sudah. Kami sedang membahas internal dan persiapan dengan DPR. Segera deh, kami beri tahu. Kira-kira itu isi
draft-
nya," kata dia.


Sebelumnya, pada Kamis 26 September 2013, Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan dengan DPR. Nantinya, itu akan menjadi dasar hukum pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya mengatur transaksi perdagangan online.


"Perdagangan online memang njelimet (maksudnya, rumit), cara implementasinya seperti apa, agak-agak susah," kata dia.


Gunaryo menambahkan bahwa salah satu yang akan diatur adalah pengenaan pajak dari setiap transaksi online yang dilakukan. Hal itu tidak hanya ditujukan untuk perusahaan besar, tetapi juga ritel-ritel kecil. "Pembahasannya sudah mendalam, antara lain soal pajak dan hak profesi. Namun, kami belum dapat bayangan seperti apa, termasuk untuk pajak," kata dia.


Dia pun mengakui bahwa meskipun nilai transaksinya rata-rata kecil, dari sisi volume jumlahnya sangat besar sehingga berpotensi menambah penerimaan negara. "Tetapi saat ini belum bisa dideteksi, nanti kita akan sikapi," kata Gunaryo.


Lalu, dirinya menegaskan bahwa RUU perdagangan akan selesai pada tahun ini. "Setelah itu, baru kami bikin PP-nya dan bisa dipajakin," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya