- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menyediakan asuransi bagi para korban kecelakaan kereta dengan truk tangki BBM. Klaim asuransi maksimal yang diberikan mencapai Rp40 juta per jiwa.
Humas KCJ, Eva Chairunisa, dalam keterangannya Senin malam, 9 Desember 2013, mengatakan, biaya pengobatan dan santunan akan ditangani PT Jasa Raharja.
"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, biaya pengobatan korban luka dan santunan korban tewas pada KA 1131, akan ditangani oleh Jasa Raharja dan anak usaha Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera," katanya.
Eva mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta untuk korban meninggal dan maksimal Rp10 juta bagi korban luka-luka. Jasa Raharja Putera akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta untuk korban meninggal dan Rp30 juta maksimal bagi korban luka-luka.
Lalu, bagaimana cara untuk mengklaim asuransi tersebut?
Eva menjelaskan, untuk mendapatkan klaim asuransi, keluarga korban bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak Jasa Raharja dan KCJ.
"Alamat: PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt.2 Jalan Ir. H. Juanda I Jakarta Pusat - 10120. Bisa dihubungi dalam sambungan telepon (021 345 3535) dan helpdesk (24 jam): 021 380 7777, Hp 081513300331," kata dia. (art)