VIVAnews - Pemerintah menetapkan penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan akan dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15-20 persen yang bersifat final. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang dikeluarkan pada 9 Februari 2009 lalu yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Senin 6 April 2009, wajib pajak dana pensiun yang dimaksud adalah yang pendirian dan pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan. Selain itu, ketentuan juga tidak berlaku bagi wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri Indonesia.
Dalam pasal 3 PP itu disebutkan besarnya PPh yang berlaku sejak 1 Januari 2009 adalah:
a. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1. 0 persen (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2. 5% (lima persen) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; dan
3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2OI4 dan seterusnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
17 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
2 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini