Digodok Aturan Gaji Dokter BPJS Bisa Rp17 Juta per Bulan

Ilustrasi pemeriksaan dokter
Sumber :
  • iStockphoto
VIVAnews
Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajarannya terkait untuk membuat aturan pendukung yang memastikan insentif  dokter dan tenaga medis khususnya di daerah terdistribusi dengan baik.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Presiden di kantornya, Rabu 8 Januari 2013 mengatakan, hal ini penting, sebagai salah satu faktor pendukung implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai 1 Januari lalu dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR


"Aturan itu  pelengkap, dari yang sudah ada, untuk memastikan insentif dokter dan tenaga medis di daerah itu betul-betul sampai kepada alamat, tepat waktu dan juga tepat jumlah," ungkapnya.


Selain penyaluran insentif tersebut, dalam aturan itu, menurut Presiden, juga bisa mengatur besaran insentif yang pantas diberikan. Sehingga kesejahteraan para dokter dan tim medis yang melaksanakan JKN dengan baik.


"Karena dokter yang akan mengimplementasikan jaminan kesehatan nasional ini di seluruh Indonesia, apakah yang ada di Puskesmas atau di Rumah Sakit-Rumah Sakit," ungkapnya.


Selanjutnya, ujar Presiden, Menteri Kesehatan di bawah koordinasi Menko Kesra akan merumuskan aturan tersebut dengan BPJS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sehingga diharapkan aturan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.


Terkait dengan pelaksanaan JKN, Presiden menegaskan akan melakukan evaluasi tiga bulanan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat ke depannya.


Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengungkapkan, besaran insentif dan penyaluran anggarannya akan diperbaiki. Bahkan nantinya akan ada insentif tambahan bagi dokter dan tenaga medis yang terlibat dalam BPJS.


"Kalau sekarang aturannya semua harus masuk kas daerah, sekarang kas daerah dikembalikan ke Puskesamas, kita akan nilai setelah 6 bulan, itu pada dasarnya sudah cukup," tambahnya.


Dia menilai aturan tersebut nantinya sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kesejahteraan para dokter dan tenaga medis. Pasalnya tiap bulannya jika di akumulasi para dokter BPJS itu dapat menerima sedikitnya Rp17 juta.


"Kalau rata-rata satu dokter bisa dapat Rp17 jutaan per orang per bulan, itu tergantung berapa pengunjungnya, berapa yang sakit, berapa pengeluarannya," ujarnya.


Ketua IDI, Zainal Abidin di tempat yang sama, mengapresiasi perbaikan regulasi yang akan dilakukan pemerintah tersebut. Khususnya mengenai tambahan insentif bagi yang bekerja untuk BPJS.


"Tadi itu beliau (Presiden) setuju, menko kesra juga Menko Ekonomi juga. Tapi kan semuanya itu harus dibuatkan regulasinya. Sehingga tidak ada pengeluaran dana yang tidak ada aturannya," ungkapnya.


Dia mengatakan ada beberapa usulan yang diberikan IDI terkait hal ini. Antara lain mengenai besaran insentif tambahan untuk dokter dan tenaga medis BPJS.


Dalam waktu paling lambat tiga minggu kedepan regulasi tersebut dapat selesai.


"Kami usulkan Rp2 juta-Rp3 juta. Itu tetap. Kalau tadi kami menghitung, kami harapkan penghasilan perbulan Rp15 juta-Rp17 juta. Dokter Fahmi bahkan katakan Rp15 juta-21 juta, Presiden memahami itu," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya