Aset Triliunan Rupiah Diserobot, Begini Cara PT KAI Lawan Mafia Tanah

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia terus melakukan reformasi struktural. Salah satunya dengan upaya penertiban aset, mulai dari administrasi aset hingga kontrak kerjasama penggunaan aset KAI dengan pihak swasta.

Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan, Rabu 26 Februari 2014, menjelaskan upaya perbaikan internal perusahaan plat merah yang dinahkodainya ini tidak selalu berjalan mulus. Sering kali KAI harus berurusan dengan proses hukum melalui peradilan guna memperjuangkan asetnya yang diserobot, baik perorangan maupun perseroan.

"Jika upaya hukum tidak dilakukan maka banyak sekali aset PT KAI yang akan beralih kepemilikan secara tidak sah atau tidak jelas proses peralihannya, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian negara," ujar Jonan dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa aset KAI di sejumlah daerah, ia melanjutkan, sedang dalam penyelesaian sengketa dengan beberapa pihak. Nilai aset akibat penyerobotan itu juga tidak tanggung-tangung, sudah mencapai triliunan rupiah.

Ia menjelaskan, penyerobotan terhadap aset-aset negara oleh pihak swasta belakangan ini semakin marak terjadi. Bahkan negara terkesan tak berdaya menghadapi kekuatan pemilik modal yang menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan aset-aset negara yang mereka incar.

Jonan juga menyayangkan, ketika upaya hukum yang  ditempuh oleh negara melalui instasi, lembaga, atau BUMN terkait untuk menyelamatkan aset-asetnya, jarang berhasil atau dengan kalah di pengadilan. Ia menduga ada mafia tanah dan mafia peradilan yang telah saling bekerja sama satu sama lain.

Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatera Utara seluas kurang lebih 7,3 hektar. Tanah tersebut diklaim seolah-olah milik PT ACK, sebuah perusahaan  swasta.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Namun perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan tidak berjalan dengan mulus. Pada tahun 2011, PT ACK menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan, dan Badan Pertanahan Nasional atas lahan seluas 7,3 hektar tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan tersebut menurutnya merupakan upaya PT ACK untuk merebut tanah tersebut dari PT KAI. Kasus tersebut dimenangkan pihak ACK. Namun, menurut Jonan, ada berbagai keanehan atas perkara ini. "Kejanggalan dalam berbagai proses sampai dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT ACK," kata dia.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, pada bulan Januari  2012, PT KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas, karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.

Upaya KAI dalam menyelamatkan asetnya tersebut tidak sampai di situ. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Namun, sangat mengejutkan karena ternyata MA menolak Kasasi yang diajukan oleh PT KAI.

"Padahal, Kondisi lahan milik PT. KAI yang diserobot ACK sekarang ini sudah berdiri Mall, Ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB," kata Jonan.

Tak Gentar Hadapi Mafia Tanah dan Mafia Peradilan


Merasa diperlakukan tidak adil dengan putusan pengadilan yang dinilai banyak keanehan dalam proses dan putusannya. Jonan mengatakan, PT KAI tidak akan menyerah menghadapi mafia tanah dan mafia peradilan yang telah terindikasi diduga bekerja sama menyerobot aset-asetnya.

"Negara tidak boleh tunduk kepada para mafia, siapapun itu. Karena itu, PT KAI menempuh upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)," kata Jonan.

Upaya PK ini, ia memaparkan, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 September 2013, dan resmi terdaftar berdasarkan Akta Peninjauan Kembali No. 21/2013 Tanggal 18 September 2013. Pengajuan PK ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan PT KAI untuk menyelamatkan aset-asetnya di kota Medan setelah melalui proses hukum yang panjang.

"Karena itu, PT KAI sangat berharap Hakim MA dapat membuat keputusan yang adil, benar dan berdasarkan hati nurai yang tulus dan murni," kata Jonan.

Jonan menegaskan, sengketa aset PT KAI di Medan Sumatera Utara ini adalah taruhan bagi Negara, PT KAI, dan juga lembaga peradilan di Indonesia.  Jika PT KAI menang dalam kasus di Medan, akan menjadi preseden baik bagi upaya penyelamatan aset Negara lainnya yang sedang dikuasai swasta atau pihak lain secara tidak sah.

Tapi jika kenyataannya justru sebaliknya, kegagalan ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya serupa berikutnya. Karena pada prinsipnya, negara tidak boleh kalah dengan siapapun yang merampas aset negara dengan memperalat aparat penegak hukum dengan uang yang mereka miliki.

"Maka PT KAI tidak akan mundur setapak pun dalam memperjuangkan hak-haknya. Karena jika negara kalah dengan praktik seperti ini, negara akan tunduk kepada pemilik modal yang nakal, artinya negara telah kehilangan kewibawaannya," kata Jonan. (umi)

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024