- inmagine
VIVAnews - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menjelaskan, pengawasan penjualan minuman beralkohol di supermarket kecil selama 24 jam menjadi tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
"Nah, itu sudah ada pembagian kewenangan. Badan POM yang mengurus hal itu," ujar Widodo usai acara penandatanganan Pedoman Kerja Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal di Kementerian Perdagangan, Senin 19 Mei 2014.
Widodo kembali menegaskan bahwa pengawasan untuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik merupakan tugas dari Badan POM.
Sementara itu, yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar yang berasal dari tumbuhan maupun hewan adalah tugas Kementerian Pertanian. Selanjutnya, untuk non pangan dan selain obat serta kosmetik, pengawasan menjadi tugas Kementerian Perdagangan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Suhardi Alius mengimbau, apabila terjadi pelanggaran terhadap standar perlindungan konsumen, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke dinas provinsi, kabupaten, kota, maupun pusat.
"Itu yang nanti akan kami bidik untuk penegakan hukum guna melindungi konsumen," kata Widodo.