RUU Pertanahan Batal Disahkan DPR

Sidang Paripurna DPR ke-29
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Selain Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), RUU Pertanahan rupanya juga batal disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia

Rancangan tersebut ditarik dari pembahasan tingkat I. Penarikan itu didasari oleh permintaan pemerintah.

"Setelah mendengar pendapat pemerintah agar pembahasan tidak dilanjutkan, maka sekarang dilakukan proses penarikan sesuai dengan tata tertib," kata Tim Panja RUU Pertanahan, Abdul Hakam Nadja, dalam sidang paripurna, di DPR, Jakarta, Senin malam 29 September 2014.

Adapun beberapa bagian yang dibahas dalam draft undang-undang itu adalah hubungan negara, masyarakat hukum adat, orang dengan tanah, hak atas tanah, reformasi agraria, dan pendaftaran tanah. Begitu pula dengan penyediaan tanah untuk keperluan peribadatan dan sosial, serta penyelesaian sengketa.

Hakam mengatakan, nantinya RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

"Nantinya agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan masuk Prolegnas 2015," kata dia.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024