OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan, Apa saja?

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari
- Sepanjang periode Januari 2013 hingga Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Aturan tersebut mencakup bidang perbankan, bidang pasar modal, dan bidang industri keuangan non-bank (IKNB).

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Mengutip keterangan resmi
IPI Sebut Pemulung Ujung Tombak Pengumpulan Sampah tapi Banyak yang Tidak Mengapresiasi
OJK , Rabu, 19 November 2014, OJK akan mengeluarkan tujuh regulasi untuk mengatur industri keuangan non-bank. Peraturan ini nantinya akan menggantikan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, yang masih berlaku saat ini.


Peraturan itu berupa POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (dan Syariah), POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, dan POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.


Menarik untuk dicermati adalah batas kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan. POJK membatasi kepemilikan asing, langsung maupun tidak langsung, sebesar 85 persen.


Batasan tersebut mirip dengan PMK No 84/2006. Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, menyebut kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari modal disetor.


Penggunaan tenaga kerja asing dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia juga bakal diatur dalam regulasi itu.


Sementara, untuk keuangan mikro, OJK juga mengeluarkan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM), POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.


Aturan tersebut mematok batas minimal nilai pinjaman/pembiayaan sebesar Rp50.000, yang wajib dipenuhi oleh kegiatan usaha LKM.  Sementara, Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP), pengenaan bunga, minimum pembukaan simpanan yang wajib diterima LKM, sebesar Rp5.000, mencakup pengadministrasian simpanan, dan jasa konsultasi.


Badan hukum LKM bisa berupa Perseroan Terbatas atau koperasi. OJK menegaskan, LKM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan usaha milik desa atau kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan koperasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya