Menteri Jonan Terbitkan Larangan Merokok di Angkutan Umum

berhenti merokok 1
Sumber :
  • istock

VIVAnews - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J A Barata, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Rabu 10 Desember 2014, menyatakan larangan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan umum.

Yakni, penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang kereta api, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.

Para operator juga diinstruksikan untuk  tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Tidak pula memberikan kesempatan para penumpang untuk merokok.

Awak sarana angkutan yang bertugas juga tidak diperkenankan untuk merokok di dalam kendaraan. Apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, agar diberikan sanksi yang tegas. Pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas juga akan dilakukan.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Dan No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (art)

Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024