Perkuat Sinergi Penanganan Hukum, Jasa Raharja Gandeng Jamdatun

Asuransi.
Sumber :
  • www.google.com

VIVAnews - PT Jasa Raharja menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Rochmad.

Budi menjelaskan, langkah sinergi Jasa Raharja dan Kejaksaan, khususnya Jamdatun, menjadi bagian kesadaran Jasa Raharja yang dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tak terlepas dari persoalan hukum.

“Sejak 2009, kami mendapat arahan dari Kejaksaan, karena selalu ada timbul masalah dengan klien dan mitra, karena itu kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara, sehingga perjalanan Jasa Raharja selama ini berkah dan aman. Langkah ini sudah kami lakukan sejak 2010,” ujar Budi, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Desember 2014.

Lingkup kerja sama
Dia memaparkan, pokok-pokok kesepakatan antara Jasa Raharja dan Jamdatun antara lain menjelaskan, pertama, bahwa kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kedua, tujuan kesepakatan bersama dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Ketiga, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik Jasa Raharja serta anak usahanya di Indonesia.

Keempat, anak usaha Jasa Raharja yang dimaksud adalah anak perusahaan Jasa Raharja dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dan memiliki laporan keuangan yang terkonsolidasi dengan Jasa Raharja.

Dan kelima, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak bisa melakukan konsolidasi, menyelenggarakan diklat, workshop, seminar, dan sosialisasi. Dijelaskan pula, kesepakatan ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani.

Sementara itu, Jamdatun Nur Rochmad mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang ketiga kalinya tersebut memiliki sarat makna. Artinya, lanjut Nur, dari sisi pengalaman untuk bekerja sama antara Jasa Raharja dan Jaksa Pengacara Negara sudah banyak liku dan pengalaman.

“Tentu karena yang ketiga kalinya, kedua pihak harus mampu melakukan introspeksi dan melihat kerja sama yang telah berlangsung selama ini. Karenanya, ini momen perbaikan-perbaikan, sehingga kerja sama kali ini harus menjadi lebih baik," ujarnya.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

"Ini mutlak. Saya harap ke depan semua bisa berkaca dengan selama ini yang terjadi, sehingga hasil yang diharapkan bisa diraih secara optimal,” kata Nur.

Dengan kesepakatan yang ditandatangani, Nur menambahkan, para pihak harus mengoptimalkan tugas pokok masing-masing.

Sebagai penyelenggara asuransi sosial, ungkapnya, Jasa Raharja yang telah menyosialisasikan diri sebagai asuransinya masyarakat Indonesia dan moto utama dalam perlindungan prima dalam pelayanan, kerja sama yang dilakukan dengan Jamdatun sangat tepat.

Sebagai institusi penyelenggara asuransi sosial, dia melanjutkan, ada beberapa hal terkait Jasa Raharja. Pertama pihak eksternal, yakni berkaitan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan.

Tentu ada hubungan hukum antara Jasa Raharja dan masyarakat yang harus diperhatikan. Misalnya, mengenai bagaimana kontrak hubungan dan pertanggungjawaban yang mesti di-back up hukum.

“Jadi, tepat berkoordinasi dengan Jamdatun,” katanya. Ia menambahkan, back up hukum juga dibutuhkan Jasa Raharja karena berhubungan dengan pihak eskternal lain seperti perusahaan lain di dunia asuransi.

Apalagi, bank dan lembaga keuangan banyak menyelenggarakan hal yang sama, sehingga persaingan menjadi ketat.

Dia menambahkan, begitu juga dengan pihak internal karena bagaimana pun, bukan tidak mungkin kebijakan internal berdampak pada pegawai dan bisa jadi ada gugatan tata usaha negara, sehingga perlu back up Direktorat Tata Usaha Negara di Jamdatun.

“Karena itu, peningkatan sinergitas antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus diintensifkan dan meningkatkan komunikasi timbal balik, sehingga saling memahami masing-masing dan tahu apa yang mesti dilakukan,” ungkapnya. (art)

Baca juga:



Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024