OJK: Jasa Raharja Tak Perlu Bayar Asuransi AirAsia QZ8501

suasana haru keluarga penumpang airasia qz8501 di bandara juanda
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
Terbang ke Singapura atau Korsel Diskon 50% di Pameran Ini
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan PT Jasa Raharja, tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya menuju Singapura.

Bidik Wisman, AirAsia Buka Penerbangan Jakarta-Johor Bahru

Di kantornya, Selasa 6 Januari 2015, Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
5 Besar Maskapai Penerbangan Termurah Dunia 


Berdasarkan, peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2008 tetang besaran santunan wajib kecelakaan angkutan darat, sungai, laut dan udara, dan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.


"Mengingat Air Asia QZ8501 bukan perjalanan dalam negeri, maka tidak termasuk iuran wajib," ujarnya.


Dengan dasar itu, kata Firdaus, maka penumpang yang menjadi korban tidak dijamin oleh program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja. "Kalau masuk klaim, Jasa Raharja harus memberikan santunan Rp50 juta per penumpang," katanya.


Firdaus berharap, keterangan ini menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Sehingga, tidak ada salah persepsi. OJK juga mengimbau PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mintra Tbk,untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.


Tentu saja, menurutnya, setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi pesawat dan korban selesai dilakukan.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya